Bila anda dan rekan anda bermaksud untuk menjalankan kegiatan di bidang sosial, keagamaan atau kemanusiaan, maka yayasan merupakan pilihan badan usaha yang tepat. Sebagai non-profit organization yang memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 "UU No. 28/2004". Sebelum melakukan pendirian yayasan, sebaiknya ketahui dan pahami terlebih dahulu mengenai apa pengertian dan fungsi yayasan, dokumen dan syarat apa saja yang dibutuhkan serta bagaimana prosedur pendiriannya di Indonesia. Daftar Isi Pembahasan ArtikelA. Pengertian dan Fungsi Yayasan B. Dokumen dan Syarat Pendirian Yayasan C. Prosedur Pendirian Yayasan D. Jasa Pendirian YayasanA. Pengertian dan Fungsi Yayasan1. Pengertian YayasanYayasan merupakan suatu lembaga sosial yang berperan dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Adapun definisi yayasan secara hukum dapat ditemui pada UU 28/2004 yaitu sebagai berikut "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota."2. Fungsi yayasan Berbeda dengan Perseroan Terbatas "PT" atau Commanditaire Venootschap "CV" Baca juga PERBEDAAN PT DAN CV DEFINISI, ORGAN PENGURUS, MODAL DAN PENDIRIAN, yayasan hanya boleh didirikan untuk menjalankan visi misi dalam bidang non komersial yaitu sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Itulah mengapa seseorang yang menjadi anggota pembina, pengurus atau pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 3 UU No. 28/ 2004. Namun, walaupun demikian, yayasan secara hukum masih diizinkan untuk melakukan kegiatan bisnis secara tidak langsung yaitu dengan mendirikan badan usaha. Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2004 menyatakan bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk berbisnis misalnya dalam bentuk PT/CV selama bidang usahanya yang sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan. Adapun ketentuan lainnya mengenai yang perlu diketahui mengenai pendirian badan usaha oleh yayasan adalah sebagai berikut Batasan kepemilikan saham dalam badan usaha. Yayasan hanya diizinkan untuk memiliki porsi saham sebesar 25 % dari seluruh nilai kekayaan yang dimiliki yayasan dalam badan usaha yang dibentuknyaLarangan rangkap jabatan. Seluruh anggota pengurus, pembina hingga pengawas yayasan dilarang untuk menjabat sebagai direktur ataupun komisaris dari badan usaha yang didirikan Batasan bidang usaha. Badan usaha yang didirikan oleh yayasan hanya dapat sebatas pada bidang hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan. B. Dokumen dan Syarat Pendirian Yayasan 1. Dokumen Pendirian Yayasan Adapun dokumen yang dibutuhkan oleh notaris dalam rangka pendirian yayasan adalah sebagai berikut Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP pembina, pengawas dan pengurus yayasan Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP pembina, pengawas dan pengurus yayasanFotocopy bukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili yayasan Surat yang menyatakan persetujuan dari struktur pengurus Syarat Pendirian Yayasan Setelah seluruh dokumen telah siap, anda dan rekan anda wajib mengetahui syarat-syarat pendirian yayasan sebagai berikut a. Nama YayasanNama yayasan tidak boleh sama dengan nama yayasan lainnya yang telah berdiri. Oleh karena itu, agar notaris dapat melakukan pengecekan secara mudah, sebaiknya sediakan terlebih dahulu beberapa alternatif nama yang ingin anda gunakan. Secara rinci, berikut syarat-syarat yang wajib diperhatikan dalam menentukan nama yayasanMinimal terdiri dari 3 tiga kataTerdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kataTidak menggunakan angka dan tanda bacaTidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama yayasanTidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaanTidak mempunyai arti sebagai yayasan atau memiliki arti yang sama dengan yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan menteri untuk Visi Misi Yayasan Sesuai dengan fungsi yayasan, yayasan hanya diizinkan untuk memiliki visi misi dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, anda dan rekan anda wajib menentukan terlebih dahulu maksud dan kegiatan yayasan yang ingin Susunan Organ YayasanStruktur atau susunan organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Masing-masing peran dan kewenangan jabatan tersebut berbeda antara satu dengan yang PembinaAnggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas. Adapun kewenangan yang dimiliki pembina yakni sebagai berikut Keputusan mengenai perubahan anggaran dasarPengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawasPenetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasanPengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasanPenetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan. - PengurusPengurus merupaka organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atasKepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan Mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sama halnya dengan pembina, pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Pengurus yayasan diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. Dalam hal pembina mendapati pengurus melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian pada yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat pembina, pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya PengawasPengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan wajib memiliki pengawas sekurang-kurangnya 1 orang pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar. Yang dapat diangkat menjadi pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali. d. Modal Awal Yayasan Berbeda dengan PT, modal awal yayasan disebut dengan kekayaan awal. Kekayaan awal tersebut wajib dipisahkan dari harta pribadi para para pendiri. Adapun besaran kekayaan awal sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan adalah "1Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai sepuluh juta rupiah.2Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai seratus juta rupiah." e. Tempat domisili yayasan Berbeda dengan CV maupun PT, yayasan dilarang untuk menggunakan kantor virtual virtual office. Yayasan wajib memiliki tempat domisili fisik untuk menjalankan kegiatan yayasan secara memadai. Untuk wilayah DKI Jakarta, yayasan dapat menggunakan domisili tempat tinggal rumah dengan syarat titik koordinat domisili yang digunakan masih termasuk pada batasan R3-R5. C. Prosedur Pendirian Yayasan Setelah mengetahui dan menyiapkan dokumen dan syarat pendirian yayasan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendirian yayasan dengan mengikuti prosedur di bawah ini 1. Akta Pendirian dan Pengesahan Pendirian Yayasan Tahap pendirian yayasan diawali dengan penandatanganan akta dihadapan seorang notaris oleh para pendiri yayasan. Penandatanganan akta tersebut dapat dikuasakan pada pihak lain selama terdapat surat kuasa sah dan bermerati cukup meterai Rp Setelah akta ditandatangani, notaris akan menerbitkan salinan akta pendirian yayasan untuk dimohonkan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan pengesahan akta tersebut wajib diajukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal ditandatanganinya akta pendirian. Selain akta pendirian, notaris juga wajib melampirkan dokumen permohonan pengesahan lainnya berupa surat-surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pengurus yayasan yaituSurat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus yayasan dan diketahui oleh lurah/ kepala desa setempat atau dengan nama lainnyaSurat pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasanSurat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilanSurat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajakSurat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau instansi terkait khusus bagi yayasan dengan pendiri WNA.2. Tambahan Berita Negara RI TBNRISetelah pendirian yayasan disahkan oleh menteri, peresmian tersebut wajib diumumkan melalui Tambahan Berita Negara Republik Indonesia TBNRI. Versi digital BNRI tersebut dapat diperoleh secara langsung saat notaris melakukan permohonan dalam bentuk sebagaimana terlampir pada contoh gambar dibawah ini. Sedangkan untuk buku fisik TBNRI akan dicetak dan dikirimkan oleh Percetakan Negara RI selama 1-1,5 tahun sejak permohonan diajukan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Yayasan Setelah pendirian yayasan berhasil dilakukan, maka tahapan selanjutnya yaitu memperoleh NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak KPP berdasarkan kecamatan dimana yayasan berdomisili. Permohonan kartu NPWP ini memerlukan beberapa dokumen diantaranya KTP dan NPWP para pengurus yayasan Salinan akta pendirian yayasanSurat pengajuan kartu NPWP. 4. Nomor Induk Berusaha NIB YayasanNIB yayasan merupakan identitas yang diterbitkan melalui OSS Online Single Submission. Dengan adanya NIB, maka yayasan memiliki nomor identitas sebagai pengenal. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB yang telah diperoleh yayasan berlaku seumur hidup, sehingga pengurus yayasan tidak perlu untuk melakukan perpanjangan secara berkala. 5. Tanda Daftar YayasanBerpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial "Pergub No. 6/2021", Tanda Daftar Yayasan merupakan salah satu legalitas yang dimiliki sebuah yayasan yang berada di wilayah DKI Jakarta. Tanda Daftar Yayasan berfungsi untuk menyatakan bahwa suatu yayasan merupakan badan hukum yang benar keberadaannya dan telah terdaftar pada Dinas Sosial/ Dinas Keagamaan sesuai domisili terdaftarnya yayasan. Adapun kelengkapan berkas yang diperlukan untuk mengajukan Tanda Daftar Yayasan diantaranya adalah Akta pendirian, NPWP, NIB yayasanKartu Tanda Penduduk KTP pengurusBukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan Surat permohonan dan surat kuasa bila permohonan dikuasakanProfil yayasan Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan Susunan pengurus dan uraian tugasDaftar jenis unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan sosial Pasfoto berwarna pimpinan yayasan Daftar pekerja Izin Operasional YayasanSelain Tanda Daftar Yayasan, yayasan di DKI Jakarta juga diwajibkan untuk memiliki Izin Operasional Yayasan. Sebelum melakukan permohonan izin tersebut, yayasan wajib terlebih dulu memiliki Tanda Daftar Yayasan. Adapun dokumen yang diperlukan dalam rangka permohonan Izin Operasional Yayasan adalah sebagai berikutAkta pendirian, NPWP, NIB yayasanKartu Tanda Penduduk KTP pengurusBukti kepemilikan/ sewa domisili yayasan Surat permohonan dan surat kuasa bila permohonan dikuasakanTanda Daftar Yayasan TDY Proposal teknis yayasanSusunan pengurus ketua, sekretaris, dan bendahara yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP DKI JakartaProgram kerja yayasan Jenis unit pelayanan sosial dan jumlah warga binaan sosial Daftar inventaris yayasanSumber dana yayasanDaftar pekerja sosialPasfoto ketua yayasan berlatar belakang warna Jasa Pendirian Yayasan Legiska melayani jasa pendirian badan usaha serta perizinannya. Untuk informasi lengkapnya mengenai lingkup jasa Legiska, kunjungi halaman jasa kami. Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai pendirian yayasan, silahkan menghubungi Legiska melaluiAlamat Plaza Mutiara, 8th Floor Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia 12950Tel 021 5082 3416 Whatsapp +62 8575 2931 800E-mail consultation
SEJARAHSINGKAT PERSIT Organisasi istri prajurit TNI AD Persit Kartika Chandra Kirana lahir di tengah-tengah perjuangan bangsa Indonesia yang dijiwai
Jadimenjawab pertanyaan Anda, PNS boleh saja memiliki saham pada suatu PT maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari atasannya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Sementaraitu ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) kabupaten Ciamis, DR. H. Wawan S Arifien, M.M yang pada pelantikan itu hadir, memberikan motivasi kepada pengurus yayasan, bahwa pada intinya menjadi pengurus DKM itu perlu keikhlasan. "Kita harus bangga menjadi pengurus Masjid, karena Masjid itu kan rumah Alloh.Contohsurat berita acara pergantian pengurus yayasan: Contoh surat pemberitahuan wisata hut karang taruna. Contoh Berita Acara Hasil Rapat - URasmi (Samuel Meyer) Berita acara serah terima jabatan kepala sekolah.doc. ANGGARAN DASAR (AD) KOPERASI DAYA HUSADA (KDH KAB ROHIL. by abakin koperasi. TUGAS PKL KETIK. by siam duchoni.PengurusYayasan PDS HB Jassin segera membalas surat tersebut dengan surat No. 5/YDS/I/2016 pada 21 Januari 2016 yang berisi propsosal permohonan anggara PDS HB Jassin 2016. Tetapi, proposal itu tidak direalisasikan sehingga pada 2 Juni 2016 pengurus Yayasan PDS HB Jassin rapat dengan Sekretaris Daerah DKI Jakarta berserta jajarannya.
Adapunsusunan kepengurusan YJI Cabang Lampung Tengah yaitu Ketua Mardiana Musa Ahmad, Sekretaris Agung Prawira, dan Bendahara Ahmad Rivandi. Dalam sambutannya, Ibu Riana menjelaskan bahwa Yayasan Jantung Indonesia adalah organisasi mitra pemerintah yang menjadi pelopor gaya hidup sehat dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan penyakit jantung dan pembuluh darah.Jakarta- Menjadi birokrat alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak mudah. Bekerja demi negara, seorang PNS memiliki beberapa hal yang tidak boleh dilakukannya. Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar. ReTRd2q.